Kadaster dan Visi Misi Kadaster 2014


A.     Pengertian Kadaster
Kadaster secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu katastikhon (κατάστιχον) yang kurang lebih bermakna daftar publik yang memperlihatkan rincian kepemilikan dan nilai suatu tanah yang dibuat untuk keperluan perpajakan. Dalam bahasa perancis ; cadastro sedangkan dalam bahasa italia; catastro. Dari definisi diatas terdapat kata kunci yang menjadi roh dari kadaster, yaitu: daftar publik, tanah, kepemilikan, nilai tanah dan pajak(atau penerimaan negara).
Tanah memiliki peran penting dalam kehidupan karena manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah pula. Syarat berdirinya suatu negara yang berdaulat adalah memiliki wilayah, yang lebih sering dibaca sebagai tanah. Tanah memiliki nilai yang sangat berarti bagi manusia sehingga dalam beberapa wilayah di republik dan di belahan dunia lain, kepemilikan atas tanah mencerminkan status sosial seseorang. Bahkan perebutan tanah sudah menjadi salah satu sumber konflik yang abadi.
Daftar publik yang berkaitan dengan kadaster dapat berwujud form atau daftar isian, daftar tabel, dan bahkan peta. Daftar publik berarti dapat diketahui oleh publik yang berkepentingan sesuai dengan kompetensinya. Semua daftar tersebut dapat menjelaskan hubungan antara orang (pribadi ataupun badan hukum) dengan tanah yang dimilikinya. Siapa memiliki apa, letaknya dimana dan apa jenis kepemilikannya. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia mengenal 4 (empat) jenis daftar umum, yaitu Peta Pendaftaran, Daftar Tanah, Surat Ukur dan Daftar Nama.
Undang-undang Pokok Agraria menyatakan bahwa hubungan tanah dengan Bangsa Indonesia bersifat abadi. Hubungan manusia dengan tanah memiliki nilai sosio religius yang sulit dipadankan dengan kepemilikan benda lainnya. Kepemilikan atas tanah berbeda dengan kepemilikan atas hak cipta, pengetahuan ataupun keterampilan. Kepemilikan atas tanah pun masih memiliki perbedaan dibandingkan dengan kepemilikan atas benda seperti kendaraan, emas, dan barang lainnya. Hal ini disebabkan oleh Tanah memiliki beberapa jenis nilai seperti nilai jual, nilai produksi, nilai lokasi, nilai sentimental dan nilai lainnya.
Sekedar tambahan informasi, makna dari kata "nilai" adalah kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil keputusan. Menurut Kimball Young; Nilai adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar penting.Menurut A.W. Green; Nilai adalah kesadaran yang secara relative berlangsung disertai emosi terhadap objek. Sedangkan Menurut Woods; nilai merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari hari.
Pengertian Tanah menurut UUPA adalah permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Bidang tanah adalah sebagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas. Penekanan tanah disini lebih fokus kepada permukaan bumi. Pembatasan tanah terbatas pada permukaan bumi ini berbeda dengan negara lain yang menganut asas hukum: "Cuius est solum eius est usque ad coelum et ad inferos" yang menyatakan bahwa "barang siapa memiliki tanah, maka dia memiliki segala apa yang ada di atasnya sampai ke surga, dan segala apa yang ada di bawahnya sampai ke pusat bumi.
Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, kelompok manusia bahkan bagi bangsa Indonesia, maka Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak tanah atas tanahdan peralihan hak-hak tersebut; serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah bertujuan untuk:
  • memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang haksuatu bidang tanah, satuan rumah susun dan dan hak-hak lain yang terdaftar
  • menyediakan informasi mengenai perbuatan hukum atas bidang tanah kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta
  • mewujudkan tertib adminisrasi pertanahan (Hidayat Farid, 2009)
B.     Kadaster 2014
Kadaster 2014 adalah publikasi yang dihasilkan oleh Jurg Kaufmann dan Daniel Steudler, Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja 7.1 dari Komisi 7 FIG. Publikasi ini menyajikan visi kadaster di masa depan. Publikasi ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur keberhasilan (benchmark) di dunia dalam mengukur reformasi dan pengembangan sistem kadasternya. Indonesia sebagai salah satu anggota FIG juga sepatutnya menggunakan bencmark Kadaster 2014 dalam menilai posisi pengembangan sistem kadaster kita.
Kadaster 2014 secara umum menghasilkan 6 (enam) pernyataan yang terkenal tentang visi kadaster dunia pada tahun 2014. Secara umum keenam pernyataan tersebut meliputi missi, organisasi, pengembangan teknis, privatisasi, dan pengembalian biaya dari suatu sistem kadaster.
Pernyataan pertama: Kadaster 2014 menyajikan semua hak dan aspek hukum yang melekat diatas tanah secara lengkap termasuk hak publik dan batasan penggunaan tanah.
Mengingat jumlah tanah yang terbatas, maka seiring dengan bertambahnya penduduk kebutuhan akan tanah pun akan terus meningkat. Untuk itu pembatasan hak atas tanah yang selama ini seringkali bersifat absolut untuk kepentingan publik akan juga semakin meningkat. Dengan demikian, untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, seluruh fakta hukum yang terkait dengan tanah harus secara gamblang disajikan dalam suatu sistem kadaster.
Dari pernyataan tersebut secara jelas terlihat bahwa sistem kadaster di tahun 2014 akan memperluas cakupannya dari sekedar menyajikan data bidang tanah dan data hak atas tanah dalam hukum privat seperti pertama kali diperkenalkan sebagai fungsi kadaster tradisional. Mengapa hal ini diperlukan, dengan keterbatasan akan suply tanah membawa kita pada penggunaan tanah secara intensifikasi. Perlindungan terhadap sumber daya alam termasuk tanah dari eksploitasi besar-besaran, kerusakan atau kehancuran mulai didefinisikan melalui zona atau kawasan lindung yang ditetapkan oleh Negara. Jika tanah yang berbatas disebut bidang tanah, maka zona atau kawasan yang ditetapkan untuk membatasi penggunaan tanah dalam kadaster 2014 ini disebut obyek tanah legal.
Kawasan atau obyek tanah legal tersebut biasanya ditetapkan dalam suatu keputusan politik berbentuk peraturan perundangan. Kawasan tersebut jelas sekali memberi dampak kepada kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah. Saat ini meskipun .
Pernyataan kedua: “Pemisahan antara peta dan buku tanah akan berakhir”.
Sebelumnya, sistem administrasi pertanahan pada umumnya terpisah antara Kadaster yang menangani peta dengan pendaftaran tanah yang mengadministrasikan buku tanah. Hal tersebut terjadi lebih karena kendala teknologi dimana penggunaan teknologi manual berbasis kertas dan pena tidak memungkinkan adanya solusi lain.
Pernyataan ketiga adalah “Pemetaan Kadaster akan mati, Modelling akan bertahan”
Di masa datang, peta harus bukan lagi tempat untuk menyimpan informasi. Peta lebih akan berfungsi untuk menyajikan informasi yang tersimpan pada basis data. Atau lebih tepat lagi peta merupakan adalah output dari menggunakan plotter.
Surveyor yang pada masa lalu melakukan dua kegiatan utama kadastral yaitu: pengukuran untuk menentukan lokasi suatu obyek dan melakukan menyimpannya melalui proses pemetaan yaitu penggambaran obyek tersebut di atas peta. Dalam modelling, setelah dilakukan penentuan lokasi suatu obyek dilakukan penghitungan koordinat dan pembuatan model dari obyek sesuai dengan model data yang diterapkan. Hasil dari permodelan obyek tersebut disimpan dalam suatu sistem informasi.
Pernyataan keempat: “Kadaster yang menggunakan kertas dan pensil akan punah”
Penggunaan teknologi komputer akan terus meningkat termasuk dalam kadaster. Untuk pencatatan tekstual, hal ini telah teruji dengan ahampir semua pembukuan di dunia telah mulai menggunakan komputer. Meskipun untuk penanganan data spasial masih memerlukan perangkat lunak yang lebih canggih, di masa datang pun komponen spasial tidak akan lebih dari sekerda atribut yang menjelaskan posisi dan bentuk suatu obyek.
Pernyataan kelima: “Kadaster 2014 akan lebih banyak diprivatisasi. Kerja sama sektor swasta dan pemerintah akan semakin erat.”
Trend yang terjadi di bidang lain menunjukkan banyak unit pemerintah yang dialihkan ke swasta atau bumn sehingga dapat bekerja dengan lebih fleksibel dan memenuhi tuntutan pelanggan. Demikian pula dalam kadaster. Kita lihat bahwa seringkali kegiatan pengukuran dapat dilakukan oleh swasta dengan hasil yang baik. Bahkan seringkali lebih baik dibanding pemerintah. Kebanyakan pekerjaan dalam pembangunan dan pemeliharaan kadastral dapat dilakukan oleh pihak swasta. Namun demikian bukan berarti pemerintah kehilangan fungsi. Pemerintah tetap wajib menjamin keamanan legal dari sistem administrasi pertanahan. Pemerintah juga masih berkewajiban melakukan monitoring dan pengendalian terhadap sistem yang berlangsung.

Pernyataan keenam: “Kadaster 2014 akan menjadi swadana”
Selama ini kadaster terbatas penggunaanya hanya untuk keperluan pendaftaran tanah dan transaksi jual beli tanah. Dengan demikian informasi yang ada hanya dinikmati oleh segelintir orang yang akan bertransaksi dengan tanah. Pada saatnya nanti informasi kadaster selain memuat data pendaftaran tanah juga memuat seluruh informasi lain yang terkait dengan tanah. Peminat informasi akan semakin beragam tidak terbatas pada pendaftaran tanah. Dengan tingginya permintaan akan informasi tersebut, diprediksi bahwa fee/biaya yang dikenakan untuk memperoleh informasi dapat mengembalikan biaya pembangunan dan pemeliharaan kadaster itu sendiri. (Jaya Virgo, 2008)






Situs Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar