A. Pengertian Kadaster
Kadaster
secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu katastikhon (κατάστιχον)
yang kurang lebih bermakna daftar publik yang memperlihatkan rincian
kepemilikan dan nilai suatu tanah yang dibuat untuk keperluan perpajakan. Dalam
bahasa perancis ; cadastro sedangkan dalam bahasa italia; catastro. Dari
definisi diatas terdapat kata kunci yang menjadi roh dari kadaster, yaitu: daftar
publik, tanah, kepemilikan, nilai tanah dan pajak(atau penerimaan negara).
Tanah memiliki peran penting dalam kehidupan karena manusia
berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah pula. Syarat berdirinya suatu
negara yang berdaulat adalah memiliki wilayah, yang lebih sering dibaca sebagai
tanah. Tanah memiliki nilai yang sangat berarti bagi manusia sehingga dalam
beberapa wilayah di republik dan di belahan dunia lain, kepemilikan atas tanah
mencerminkan status sosial seseorang. Bahkan perebutan tanah sudah menjadi
salah satu sumber konflik yang abadi.
Daftar publik yang berkaitan dengan kadaster dapat berwujud
form atau daftar isian, daftar tabel, dan bahkan peta. Daftar publik berarti
dapat diketahui oleh publik yang berkepentingan sesuai dengan kompetensinya.
Semua daftar tersebut dapat menjelaskan hubungan antara orang (pribadi ataupun
badan hukum) dengan tanah yang dimilikinya. Siapa memiliki apa, letaknya dimana
dan apa jenis kepemilikannya. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia
mengenal 4 (empat) jenis daftar umum, yaitu Peta Pendaftaran, Daftar Tanah,
Surat Ukur dan Daftar Nama.
Undang-undang Pokok Agraria menyatakan bahwa hubungan tanah
dengan Bangsa Indonesia bersifat abadi. Hubungan manusia dengan tanah memiliki
nilai sosio religius yang sulit dipadankan dengan kepemilikan benda lainnya.
Kepemilikan atas tanah berbeda dengan kepemilikan atas hak cipta, pengetahuan
ataupun keterampilan. Kepemilikan atas tanah pun masih memiliki perbedaan
dibandingkan dengan kepemilikan atas benda seperti kendaraan, emas, dan barang
lainnya. Hal ini disebabkan oleh Tanah memiliki beberapa jenis nilai seperti
nilai jual, nilai produksi, nilai lokasi, nilai sentimental dan nilai lainnya.
Sekedar tambahan informasi, makna dari kata
"nilai" adalah kegiatan manusia
yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil keputusan.
Menurut Kimball Young; Nilai adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari
tentang apa yang benar penting.Menurut A.W. Green; Nilai adalah kesadaran yang
secara relative berlangsung disertai emosi terhadap objek. Sedangkan Menurut
Woods; nilai merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari hari.
Pengertian Tanah menurut UUPA adalah permukaan bumi yang ada
di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Bidang tanah adalah
sebagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas. Penekanan
tanah disini lebih fokus kepada permukaan bumi. Pembatasan tanah terbatas pada
permukaan bumi ini berbeda dengan negara lain yang menganut asas hukum: "Cuius
est solum eius est usque ad coelum et ad inferos" yang menyatakan
bahwa "barang siapa memiliki tanah, maka dia memiliki segala apa yang ada
di atasnya sampai ke surga, dan segala apa yang ada di bawahnya sampai ke pusat
bumi.
Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, kelompok
manusia bahkan bagi bangsa Indonesia, maka Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran
tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendaftaran tanah meliputi
pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak tanah atas
tanahdan peralihan hak-hak tersebut; serta pemberian surat-surat tanda bukti
hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penyelenggaraan Pendaftaran
Tanah bertujuan untuk:
- memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang haksuatu bidang tanah, satuan rumah susun dan dan hak-hak lain yang terdaftar
- menyediakan informasi mengenai perbuatan hukum atas bidang tanah kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta
- mewujudkan tertib adminisrasi pertanahan (Hidayat Farid, 2009)
B. Kadaster 2014
Kadaster 2014 adalah
publikasi yang dihasilkan oleh Jurg Kaufmann dan Daniel Steudler, Ketua dan
Sekretaris Kelompok Kerja 7.1 dari Komisi 7 FIG. Publikasi ini menyajikan visi
kadaster di masa depan. Publikasi ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur
keberhasilan (benchmark) di dunia dalam mengukur reformasi dan pengembangan
sistem kadasternya. Indonesia sebagai salah satu anggota FIG juga sepatutnya
menggunakan bencmark Kadaster 2014 dalam menilai posisi pengembangan sistem
kadaster kita.
Kadaster
2014 secara umum menghasilkan 6 (enam) pernyataan yang terkenal tentang visi
kadaster dunia pada tahun 2014. Secara umum keenam pernyataan tersebut meliputi
missi, organisasi, pengembangan teknis, privatisasi, dan pengembalian biaya
dari suatu sistem kadaster.
Pernyataan pertama: Kadaster 2014 menyajikan semua hak dan aspek
hukum yang melekat diatas tanah secara lengkap termasuk hak publik dan batasan
penggunaan tanah.
Mengingat
jumlah tanah yang terbatas, maka seiring dengan bertambahnya penduduk kebutuhan
akan tanah pun akan terus meningkat. Untuk itu pembatasan hak atas tanah yang
selama ini seringkali bersifat absolut untuk kepentingan publik akan juga
semakin meningkat. Dengan demikian, untuk memberikan kepastian hukum atas
tanah, seluruh fakta hukum yang terkait dengan tanah harus secara gamblang
disajikan dalam suatu sistem kadaster.
Dari
pernyataan tersebut secara jelas terlihat bahwa sistem kadaster di tahun 2014
akan memperluas cakupannya dari sekedar menyajikan data bidang tanah dan data
hak atas tanah dalam hukum privat seperti pertama kali diperkenalkan sebagai
fungsi kadaster tradisional. Mengapa hal ini diperlukan, dengan keterbatasan
akan suply tanah membawa kita pada penggunaan tanah secara intensifikasi.
Perlindungan terhadap sumber daya alam termasuk tanah dari eksploitasi
besar-besaran, kerusakan atau kehancuran mulai didefinisikan melalui zona atau
kawasan lindung yang ditetapkan oleh Negara. Jika tanah yang berbatas disebut
bidang tanah, maka zona atau kawasan yang ditetapkan untuk membatasi penggunaan
tanah dalam kadaster 2014 ini disebut obyek tanah legal.
Kawasan
atau obyek tanah legal tersebut biasanya ditetapkan dalam suatu keputusan
politik berbentuk peraturan perundangan. Kawasan tersebut jelas sekali memberi
dampak kepada kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah. Saat ini meskipun
.
Pernyataan kedua: “Pemisahan antara peta dan buku tanah akan
berakhir”.
Sebelumnya,
sistem administrasi pertanahan pada umumnya terpisah antara Kadaster yang
menangani peta dengan pendaftaran tanah yang mengadministrasikan buku tanah.
Hal tersebut terjadi lebih karena kendala teknologi dimana penggunaan teknologi
manual berbasis kertas dan pena tidak memungkinkan adanya solusi lain.
Pernyataan ketiga adalah “Pemetaan Kadaster akan mati, Modelling
akan bertahan”
Di
masa datang, peta harus bukan lagi tempat untuk menyimpan informasi. Peta lebih
akan berfungsi untuk menyajikan informasi yang tersimpan pada basis data. Atau
lebih tepat lagi peta merupakan adalah output dari menggunakan plotter.
Surveyor
yang pada masa lalu melakukan dua kegiatan utama kadastral yaitu: pengukuran
untuk menentukan lokasi suatu obyek dan melakukan menyimpannya melalui proses
pemetaan yaitu penggambaran obyek tersebut di atas peta. Dalam modelling,
setelah dilakukan penentuan lokasi suatu obyek dilakukan penghitungan koordinat
dan pembuatan model dari obyek sesuai dengan model data yang diterapkan. Hasil
dari permodelan obyek tersebut disimpan dalam suatu sistem informasi.
Pernyataan keempat: “Kadaster yang menggunakan kertas dan pensil
akan punah”
Penggunaan
teknologi komputer akan terus meningkat termasuk dalam kadaster. Untuk
pencatatan tekstual, hal ini telah teruji dengan ahampir semua pembukuan di
dunia telah mulai menggunakan komputer. Meskipun untuk penanganan data spasial
masih memerlukan perangkat lunak yang lebih canggih, di masa datang pun
komponen spasial tidak akan lebih dari sekerda atribut yang menjelaskan posisi
dan bentuk suatu obyek.
Pernyataan kelima: “Kadaster 2014 akan lebih banyak diprivatisasi.
Kerja sama sektor swasta dan pemerintah akan semakin erat.”
Trend
yang terjadi di bidang lain menunjukkan banyak unit pemerintah yang dialihkan
ke swasta atau bumn sehingga dapat bekerja dengan lebih fleksibel dan memenuhi
tuntutan pelanggan. Demikian pula dalam kadaster. Kita lihat bahwa seringkali
kegiatan pengukuran dapat dilakukan oleh swasta dengan hasil yang baik. Bahkan
seringkali lebih baik dibanding pemerintah. Kebanyakan pekerjaan dalam
pembangunan dan pemeliharaan kadastral dapat dilakukan oleh pihak swasta. Namun
demikian bukan berarti pemerintah kehilangan fungsi. Pemerintah tetap wajib
menjamin keamanan legal dari sistem administrasi pertanahan. Pemerintah juga
masih berkewajiban melakukan monitoring dan pengendalian terhadap sistem yang
berlangsung.
Pernyataan keenam: “Kadaster 2014 akan menjadi swadana”
Selama
ini kadaster terbatas penggunaanya hanya untuk keperluan pendaftaran tanah dan
transaksi jual beli tanah. Dengan demikian informasi yang ada hanya dinikmati
oleh segelintir orang yang akan bertransaksi dengan tanah. Pada saatnya nanti
informasi kadaster selain memuat data pendaftaran tanah juga memuat seluruh
informasi lain yang terkait dengan tanah. Peminat informasi akan semakin
beragam tidak terbatas pada pendaftaran tanah. Dengan tingginya permintaan akan
informasi tersebut, diprediksi bahwa fee/biaya yang dikenakan untuk memperoleh
informasi dapat mengembalikan biaya pembangunan dan pemeliharaan kadaster itu
sendiri. (Jaya Virgo, 2008)
Situs Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar